RIAUDETIL.COM, RENGAT Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Polres Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) Narasinga dan Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkap kasus human traficking atau penjualan anak dibawah umur.
Kerja keras tim Unit PPA Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Aiptu Khairul Umam yang melakukan penyidikan dan perburuan terhadap terhadap para pelaku selama 3 (tiga) pekan di Berastagi, Tanah Karo Sumatera Utara tidak lah sia-sia.
“Tim membekuk 2 orang tersangka, yakni FTL (41) dan ARN (50),” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa (29/10/2019).
Selain itu, tim juga berhasil mengembalikan korban penjualan anak bawah umur, sebut saja namanya Mawar (14) pada keluarganya.
Dijelaskan Misran, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu, RST (37) diajak oleh FTL untuk bekerja di PT. Sumber Reksa Kencana (SRK) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
“FTL merupakan kepala rombongan buruh harian lepas diperusahaan tersebut,” ungkapnya.
RST menerima tawaran kerja tersebut dan membawa keluarganya untuk tinggal di barak karyawan PT SRK.
“Setelah beberapa hari bekerja, FTL melihat anak perempuan RST yang saat itu masih berumur 11 tahun.
Melihat gadis yang baru tumbuh itu, muncul niat jahat dibenak FTL,” terangnya.
Suatu hari, FTL membujuk RST untuk membawa Mawar tinggal bersamanya di Peranap dengan iming-iming memasukan Mawar sekolah.
“RST yang sudah terlanjur percaya, menyerahkan Mawar pada FTL dengan harapan Mawar benar-benar bisa bersekolah dan mendapat pendidikan layaknya anak-anak lain seusianya,” terang Misran.
Semenjak berpisah RST tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya meskipun lewat telephon. (Man)