RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mawar, gadis belia asal Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) selama tiga tahun diduga dijadikan budak nafsu dan bahkan dijual kepada seorang kakek untuk dijadikan istri.
Kejadian ini berawal dari adanya tawaran FTL kepada orangtua Mawar yang ingin menyekolahkan mawar, namun semenjak berpisah pada tahun 2016 yang lalu RST ibu korban tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya meskipun lewat telephon.
“Setelah tiga tahun berlalu, RST menanyakan kabar anaknya, saat itu FTL menjawab anaknya baik-baik saja, sudah tamat sekolah dan sekarang sudah bekerja di Berastagi,” Kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa (29/10/2019)
Mendengar hal tersebut RST terkejut dan minta FTL menghubungi Mawar karena ia sangat rindu, namun FTL berusaha mengelak dengan mengatakan jika Mawar baik-baik saja dan tidak bisa diganggu karena sibuk dengan pekerjaannya dan bergegas meninggalkan RST.
“Sejak itu firasat RST semakin tidak enak terhadap nasib anaknya,” sambung Misran.
Kemudian pada Maret 2019 lalu, RST mendapat kabar dari teman sekerjanya jika Mawar telah dinikahkan oleh FTL pada opung-opung yang sudah lanjut usia di Berastagi Tanah Karo.
“Saat itu juga, RST langsung meminjam handphone temannya dan menghubungi Fondra Buulolo yang merupakan orang sekampung RST dan pernah juga menjadi ketua rombongan ketika RST bekerja di kebun akasia PT RAPP Pangakalan Kerinci, Pelalawan,” jelas Misran.
RST minta Fondra menjemput dan mengeluarkannya dari barak PT. SRK (Sumber Reksa Kencana), dan pada tanggal 27 Juli 2019 berulah Fondra datang ke Peranap dan menjemput RST beserta keluarganya, kemudian membawa ke Pangkalan Kerinci.
“Setelah sampai di Pangkalan Kerinci, barulah RST menceritakan nasib buruk yang dialaminya anaknya,” beber Misran.
Saat itu juga, Fondra langsung menelepon kenalannya Soza di Berastagi untuk memastikan kebenaran informasi tentang Mawar.Ternyata benar, Soza mengatakan jika FTL telah menjual Mawar pada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule (53) di Berastagi dan laki-laki tua itu menikahi Mawar.
“Mendapat penjelasan bak cerita sinetron itu, RST langsung melaporkan kasus ini ke Polres Inhu pada tanggal 20 September 2019 lalu,” terang Misran.
Setelah mendapat laporan RST, tim PPA Polres Inhu langsung bergerak memburu para pelaku, tanggal 28 Oktober 2019 tim PPA berhasil meringkus FTL di Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Kepada polisi, FTL mengakui semua perbuatannya, ia menjual Mawar melalui perantara ARN (50) kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya.
“ARN menjual Mawar seharga Rp20 juta, namun uang yang diterima FTL dari tangan ARN hanya Rp13 juta,” lanjutnya.
Sedangkan pernikahan antara Mawar dengan Rami Budi Gule dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018 silam di Tanah Karo Sumut. Bahkan FTL juga ikut menyaksikan pernikahan adat Nias di Tanah Karo itu dan menandatangani surat keputusan pernikahan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, tim PPA berangkat ke Berastagi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cukup lama juga tim PPA di Berastagi, sekitar tiga Minggu melakukan penyelidikan barulah tim PPA berhasil meringkus ARN pada tanggal 15 Oktober 2019 kemaren.
“ARN mengaku telah menjodohkan Mawar dengan Rami Budi Gule dan menerima mahar pernikahan sebanyak Rp25 juta,” jelas Misran lagi.
Selain ARN, tim PPA juga berhasil membawa pulang Mawar kepangkuan orang tuanya setelah 3 tahun terpisah.
Mawar mengaku telah dipaksa menikah dengan Rami Budi Gule karena orang tuanya berhutang pada FTL, Mawar diancam, jika tak mau menikah maka FTL akan menghabisi semua anggota keluarganya.
“Sekarang FTL dan ARN telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Misran. (Man)