RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dukun Cabul di Kecamatan Lirik.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Inhu, Senin (4/9/2023), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si.
Dalam kesempatan ini Kasat menjelaskan bahwa, untuk kasus TPPO ada 2 perkara dengan 4 orang tersangka, mereka adalah inisial T alias D (46) pemilik kafe Dora Jalan Lintas Timur Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
“Dirinya ditangkap bersama dengan RP alias O yang merupakan karyawan kafe yang menawarkan wanita kepada pelanggan,” terangnya.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada bulan Juni 2023 yang mengatakan bahwa di beberapa kafe di Kecamatan Lirik sering terjadi TPPO dan pelacuran.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan dengan sangat rapi dan terselubung,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran (under cover), hingga akhirnya pada tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB yang menyamar datang ke kafe tersebut dengan dilengkapi surat perintah.
“Didalam kafe tersebut anggota memesan minuman, selanjutnya datang RP alias O menawarkan wanita untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut yang bersangkutan meminta uang untuk menghadirkan wanita tersebut sebesar Rp500 ribu, sedangkan biaya melakukan persetubuhan silahkan berunding sendir dengan wanita tersebut.
“Uang yang Rp500 ribu tersebut Rp200 ribu diserahkan kepada T alias D selaku Bos pemilik kafe, sisanya dikuasai RP alias O,” ungkapnya.
Selanjutnya T alias D menghubungi Vina ,(nama samaran) untuk datang ke kafe karena ada tamu, selanjutnya Vina datang ke kafe dan meminta uang sebesar Rp1 juta untuk melakukan persetubuhan.
“Kasus TPPO kedua juga terjadi di Desa Sidomulyo tepatnya di kafe Partik, modusnya sama dengan yang sebelumnya yaitu menawarkan wanita kepada pelanggan,” ungkapnya.
Tersangkanya adalah P (50) selaku pemilik kafe dan ES alias B (52), dakwaan yang disangkakan sama yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Ancaman pidanya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (man)