Polres Inhu Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Lahan di Desa Siambul

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (13/10/2023) Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Teddy Ardian SH, S.Ik, MH menyampaikan bahwa kasus Karhutla ini diketahui terjadi pada 5 Oktober 2023 bertepatan dengan ulang tahun TNI.

Bacaan Lainnya

“Pada Kamis 5 Oktober 2023 Termonitor di dashboard Lancang Kuning Titik Api di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal,” katanya.

Kemudian Babinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizki Saleh turun ke lokasi untuk mengecek titik api tersebut, dan ditemukan lokasi yang mendatangkan titik api tersebut yang berada di Desa Siambul.

“Kemudian Babinkamtibmas melaporkan hal ini kepada Kapolsek Batang Gansal untuk selanjutnya dilakukan pemadaman oleh beberapa Personal Polsek Batang Gansal,” terangnya.

Bahkan pada tanggal 6 Oktober 2023 Kapolres Inhu bersama dengan pihak terkait melakukan pemadaman di lokasi Karhutla.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, selanjutnya pada Selasa (10/10/2023) diketahui bahwa ada 1 (Satu) orang laki laki, yang bernama Sutanto (32) warga Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang juga sebagai pemilik lahan yang diduga melakukan pembakaran.

“Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kerumutan,” terangnya.

Dijelaskannya, tersangka kabur karena api akibat pembakaran yang dilakukannya pada tanggal 4 Oktober 2023 tidak bisa dikendalikan, hingga mengakibatkan kebakaran meluas hingga mencapai 46,8 Hektare dan masuk ke dalam penyanggah TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh).

“Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunanan kelapa sawit,” sambung Kapolres.

Dijelaskan Kapolres lagi bahwa tersangka Sutanto bersama dengan temannya Fikri Arohman Syah membeli lahan di Desa Siambul seluas 10 Hektare dimana masing-masing memiliki 5 Hektare.

“Saat ini teman tersangka atas nama Fikri Arohman Syah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Adapun Baran Bukti ( BB ) yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut satu unit mesin chainsaw warna oren, satu unit mesin pompa air, satu unit selang panjang 150 meter warna oren, satu buah mancis warna hitam, tiga buah kayu bakar, satu botol paltik berisikan minyak pertalit yang digunaka untuk membakar dan dua batang pohon kelapa sawit.

Tersangka dienakan Pasal 108 Jo, Pasal 69 Ayat 1, Hurup H.UU 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 78. JO, Pasal 54. Ayat 3, Hurup A dan D UU Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau paragraf 4, Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 Huruf.A, dan B UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Perpu 2. Tahun 2022 Menjadi UU Perubahan Atas UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 JO Pasal 56, Ayat 1 UU Nomor 39.Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Tersang diancam dengan Pidana Kurang Lebih 10 Tahun dan Denda Paling Sedikit Rp : 3000.0000.000 dan/tau Paling Banyak Rp: 10 000 000 000,” tutup Kapolres. (man)

Pos terkait