Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Feri Harianto (31) warga Desa Sei Beberas Hilir SP1 Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Gusdianto (40) pemilik sebuah kafe di Dusun Lembah Gading, Airmolek.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa mediasi digelar di Mapolsek Pasir Penyu pada Selasa (17/12/2024).

“Pendekatan RJ ini sejalan dengan program Kapolri untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujar Aiptu Misran.

Kasus bermula ketika Feri melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2024. Berdasarkan keterangan korban, insiden berawal dari perkenalannya dengan seorang wanita bernama Wilda melalui aplikasi pesan.

“Pada malam kejadian, korban diajak bertemu Wilda di sebuah kafe di Dusun Lembah Gading,” terangnya.

Namun, pertemuan itu berujung pada kesalahpahaman yang menyebabkan Feri dituduh mencuri ponsel dan dianiaya oleh Gusdianto bersama beberapa orang lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, Feri mengalami memar di wajah dan bahu serta jari yang keseleo,” sambungnya.

Pengaduan resmi dilayangkan oleh korban pada 12 Desember 2024. Setelah melakukan visum dan penyelidikan, pihak Polsek Pasir Penyu memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Proses mediasi melibatkan Feri Harianto (pelapor), keluarganya, Gusdianto (terlapor), serta pihak keluarga terlapor,” ungkapnya.

Hasil mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan, dimana Gusdianto mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Feri bersedia mencabut laporan pengaduan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujarnya.

Selanjutnya Gusdianto memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp200 ribu kepada Feri, jika Gusdianto mengulangi perbuatannya, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, melalui Panit Reskrim Ipda Daniel Okto SE, mengapresiasi kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

“Penyelesaian melalui Restorative Justice ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan di masyarakat,” jelas Ipda Daniel.

Dengan pendekatan ini, Polsek Pasir Penyu berharap masyarakat lebih memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai, tanpa harus berujung pada proses hukum yang berkepanjangan.

“Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mampu menghadirkan solusi yang berimbang dan berpihak pada keadilan,” katanya.

Proses mediasi berlangsung lancar dan situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan perkara ringan guna menciptakan rasa aman dan damai di masyarakat.***

Pos terkait