Pastikan Sesuai Volume, Polres Inhu Gencar Pantau Penyelewengan Minyakita

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita guna memastikan tidak terjadi penyelewengan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri pada 10 Maret 2025 yang menginstruksikan pengecekan langsung ke gudang pemasaran dan penyaluran.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk pengawasan aktif untuk menjamin ketersediaan dan distribusi Minyakita tetap sesuai regulasi.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada penimbunan atau penyalahgunaan distribusi Minyakita di wilayah Inhu,” ujarnya.

Pada Ahad (16/3/ 2025) Unit IV Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh IPDA Allan Kenneth Yohanes Marbun STrK bersama anggota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu melaksanakan pengecekan di gudang pemasaran dan penyaluran Minyakita di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengecek stok Minyakita di gudang, memastikan tidak ada upaya penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas IPDA Allan.

Pengecekan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini melibatkan pemeriksaan fisik stok di dalam gudang serta pemantauan langsung terhadap distribusi produk ke pasaran.

Dijelaskannya bahwa dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita, Stok di gudang juga terpantau cukup dan masih dalam batas wajar.

“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi ini tetap lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Aiptu Misran.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau kelangkaan Minyakita di pasaran.

“Upaya pengawasan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik-praktik curang yang dapat merugikan konsumen,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *