RIAUDETIL.COM,RENGAT – Konflik lahan yang terjadi antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Mandiri Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT. Rimba Lazuardi (RL) yang telah sekian lama terjadi akhirnya memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada senin (27/11/2017) yang lalu ada 5 (Pokok) hasil pembahasan yang dilakukan, kata ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Inhu Murdialis di Pematang Reba selasa (5/12/2017).
“Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Perencanaan Blok Vll lantai Kementerian LHK dan dipimpin oleh Direktur Usaha Produksi Kementerian LHK,” sambungnya.
Rapat ini dihadiri oleh Dit Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Ditjen PSKL yang terdiri dari Dit Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Dit Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sangsi Administrasi, Ditjen Gakkum terdiri dari Dit Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL terdiri dari Biro Hukum, Setjen Kemen LHK terdiri dari Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman, BPHP Wilayah lll Pekan Baru terdiri dari Kepala Seksi Penilaian Kinerja Usaha Wilayah l, JPKP, PT. Rimba Lazuardi, dan PT. Bukit Betabuh Sei Indah.
“Ada 5 Poin hasil pembahasan dalam rapat tersebut, yaitu melaksanakan verifikasi terhadap nama-nama Kelompok Tani (Poktan) Hutan yang terdaftar karena adanya indikasi duflikasi dan melakukan identifikasi lokasi konfik,” terangnya.
Yang kedua adalah Ketua Koperasi Tani Karya Mandiri untuk menertibkan Poktan Hutan yang ada disekitar PT. Rimba Lazuardi yang berhubungan/mewakili masyarakat Desa Pesajian dalam bertindak keluar dengan berkoordinasi ke Pemerintahan Kabupaten Inhu.
“Selanjutnya poin ketiga adalah solusi yang ditempuh yaitu dengan kemitraan yang mengacu kepada P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/
Sedangkan pada poin keempat PT. Rimba Lazuardi harus melibatkan masyarakat setempat untuk tanaman kehidupan, dan poin yang kelima adalah perlu dilakukan penegakan hukum terkait indikasi perambahan didalam kawasan hutan didahului dengan pulbaket.
“Hasil rapat ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan saat ini kita sedang menunggu surat balasan dari Presiden dan Insya Allah minggu depan sudah bisa diambil,” terangnya lagi.
Terkait hal ini sambungnya lagi, Pihak Kemensetneg juga akan berkirim surat ke Pemda Inhu dan Dinas LHK Provinsi Riau, tutupnya. (Man)