RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berawal dari penangkapan CK alias Jujuk oleh Satres Narkoba Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) diketahui bahwa REP alias Eka warga Binaan Rutan Kelas ll B Rengat sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu.
Pada Jumat (26/6/2020) sekita pukul 00.20 WIB telah diamankan 1 (satu) orang (tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu, kata Kspolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Senin (29/6/2020).
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah Blok D Desa Petala Bumi RT 013 RW 004 Dusun Karya Jadi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu,” katanya lagi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sdri Jujuk adalah pengedar narkotika di sekitar Blok D Dusun Karya Jadi, Kecamatan Seberida.
Selanjutnya atas info tersebut Kasat Res Narkoba Polres lnhu AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos
dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya pada Jumat (26/6/2020 sekira pukul 00.20 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan di temukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana lahgun edar gelap narkotika,” paparnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 10 (sepuluh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu 2,47 Gram, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) unit HP merk Vivo, uang sebanyak Rp300 ribu, 1 (satu) buah pipa plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) botol permen merek lotre Xilitol, 1 (satu) dompet kecil coklat, 1 (satu) sendok pipet dan 1 (satu) buah plastik putih.
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Jujuk, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalika oleh Eka yang merupakan warga binaan rutan kelas ll B Rengat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tutupnya. (Man)