Miliki Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Warga Batu Gajah Air Molek Diamankan Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – KA alias Irul (33) Warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satres Narkoba Polres Inhu karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) Gram dan Pil Ekstasi berjumlah 117 (seratus tujuh belas) butir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Inhu pada hari Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

“Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Jendral Sudirman Desa Jati Rejo,” terangnya.

Dijelaskannya, pada Jumat (12/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jati Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH,” katanya .

Kasat segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan mendapatkan 1 (satu) buah nama KA alias Irul.

“Pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.45 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa tersangka sedang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan di dapati 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana warna abu abu, 1 (satu) unit handphone vivo warna gold, 1 (satu) buah kotak rokok merk lucky strike dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha XSR nopol BM 6396 BAH.

“Selanjutnya tim langsung menginterogasi tersangka dan dia mengakui bahwa ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tepatnya di dalam rumah orang tuanya,” terangnya.

Disini tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yg berada di atas kursi yg di timpa bantal berwarna coklat, 5 (lima) bungkus narkotika yg berada di belakang rumah tepatnya di kandang ayam yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam dan di temukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yg berisikan 5 (lima) pak plastik pembungkus dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

“Tersangka juga mengakui bahwa dia ada menyimpan lagi pil ekstasi yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu,” sambungnya.

Pil ekstasi tersebut berada di sebuah kamar tepatnya di dalam 1 (satu) unit speaker warna hitam yang berisikan 103 (seratus liga) pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 (empat belas) pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning dan di temukan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran kecil.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya dan di dapat dari UJ yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.***

Pos terkait