RIAUDETIL.COM,RENGAT – Meskipun masa hukumannya tinggal menghitung hari, seorang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencoba kabur senin (20/11/2017).
Napi tersebut bernama Agus warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu yang tersandung pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan masa hukuman 3 tahun penjara.
Kepala Rutan Kelas llB Rengat Bejo Amd,IP,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya seorang Napi yang mencoba kabur dari Rutan Kelas llB Rengat.
“Yang bersangkutan kabur sekitar pukul 08.30 wib, saat tengah menyapu dan mengepel lantai ruangan tengah Rutan, tepatnya didepan pintu masuk dan keluar rutan, atau yang disebut dengan Pintu P2U” katanya.
Dijelaskannya juga bahwa Agus merupakan Tamping (Tahanan Pendamping) di Rutan Kelas llB Rengat sudah biasa mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Saat ditangkap sekitar pukul 12.30 wib di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat ketika di Interogasi yang bersangkutan seperti hilang ingatan dan linglung,” terangnya lagi.
Bodohnya lagi kata Bejo, masa tahanan yang bersangkutan tinggal menghitung hari, sehingga kita tidak menyangka kalau yang bersangkutan akan kabur, tutupnya. (Man)