RIAUDETIL. COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat akhirnya mem Vonis Syafrizal alias Ijal terdakwa dalam perkara Akte Jual Beli (AJB)dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) pada sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik SH saat membacakan putusan pada sidang yang digelar senin (20/11/2017) mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik.
“Oleh karenanya dengan ini Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutuskan terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan terdakwa,” Katanya.
Ketika Majelis Hakim menanyakan putusan tersebut kepada terdakwa Syafrizal alias Ijal menyatakan menerima keputusan tersebut, hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Yoyok Satrio, SH.
Selain itu dalam Amar Putusan yang dibacakan Tiwik,SH,M.Hum juga meminta kepada JPU untuk mengembalikan Surat Tanah (Sertifikat) yang menjadi objek perkara untuk dikembalikan ke BPN.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik SH,M.Hum, didampingi oleh Petra Jeanny Siahaan SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH, sedangkan JPU dalam sidang tersebut adalah Yoyok Satrio SH.
Anto (40) anak korban Rubinem mengaku puas dengan putusan PN Rengat yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun kurungan.
“Namun demikian, kami tidak akan berhenti sampai disini saja, kita akan membuat laporan tentang tindak Ianjut perkara ini sesuai dengan fakta persidangan,” singkatnya. (Man)