RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta kepada PT. Tasma Puja untuk mengembalikan lahan milik warga seluas 110 hektare yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Sebab masyarakat Desa Alim memiliki legalitas yang jelas terkait kepemilikan lahan tersebut, kata Arbain selaku penerima kuasa masyarakat terkait lahan tersebut, Rabu (21/4/2021) di Belilas Kecamatan Seberida.
Dijelaskannya bahwa, menurut pihak PT. Tasma Puja mereka mendapatkan lahan 110 hektar itu melalui penyerahan Desa Kepayang Sari tanpa memiliki surat (legalitas) yang jelas, artinya lahan tersebut sama dengan membeli kucing dalam karung.
“Seharusnya perusahan sebelum berkerja sama ataupun membeli lahan kepada masyarakat harus melihat latar belakang serta legalitas dari lahan tersebut,” ungkapnya.
Terlebih lagi lahan 110 hektare yang mereka dapatkan dari masyarakat Desa Kepayang Sari tersebut terletak di Desa Alim bukan Desa Kepayang Sari, sambungnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari Matjon S.Kom kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya desa yang menyerahkan lahan kepada PT. Tasma Puja.
“Mungkin hal ini terjadi sebelum saya menjadi Kades Kepayang Sari,” katanya.
Jadi dirinya tidak mengetahui persis soal lahan 110 hektar tersebut, apakah di serahkan melalui desa atau masyarakat langsung.
“Bahkan saya telah mempertanyakan hal ini kepada perangkat desa, mereka juga tidak mengetahui prihal lahan tersebut seperti apa perjanjian sebelumnya,” tukasnya Matjon.
Disisi lain, Wawan Manager PT. Tasma Puja mengakui lahan tersebut didapat melalui penyerahan Desa Kepayang Sari. Tidak pernah perusahaan menerima penyerahan lahan melalui Desa Alim.
“Maka secara administrasi lahan 110 hektar tersebut tidak ada hubungannya dengan Desa Alim,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika memang Desa Alim merasa memiliki lahan tersebut itu adalah urusan antara Desa Alim dengan Desa Kepayang Sari, dan perusahaan selalu siap, tutupnya.
Terpisah Camat Batang Cenaku, Mas’ud mengatakan akan tetap mengawal persoalan tuntutan masyarakat Desa Alim ini, namun karena sudah di tangan pihak BPN Provinsi kita tunggu saja kelanjutannya.
“Namun demikian kita tetap akan membantu masalah ini, semoga cepat selesai,” harap Camat. (man)