RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh ratusan Karyawan PT Inecda Plantations (IP) selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai senin (7/5/2018) s/d rabu (9/5/2018) kemarin akhirnya makan korban.
Setidaknya ada 10 orang Karyawan yang langsung di PHK (Penghentian Hubungan Kerja) oleh PT IP yang berada di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sedangkan ratusan lainnya mendapat SP (Surat Peringatan).
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh adanya tuntutan bonus karyawan dari 105 persen menjadi 250 persen.
Humas PT IP Joko Dwiyono kepada wartawan menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat di kantor Bupati Inhu Pemerintah Inhu minta agar tidak ada terjadi PHK dari akibat aksi mogok kerja tersebut.
“Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi, DPC SPPP-SPSI Inhu, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Inhu, pihak perusahaan dan PUK SPPP-SPSI PT Inecda,” terang Joko.
Namun pihak perusahaan tidak dapat menjawabnya, karena masih menunggu putusan menejemen PT IP di Jakarta.
“Terkait adanya 10 orang Karyawan yang di PHK hal tersebut karena yang bersangkutan sudah mendapatkan SP sebanyak 3 kali,” jelasnya lagi.
Sementara itu Ketua DPC SPPP-SPSI Kabupaten Inhu, April sebagaimana dilansir dari berbagai media mengatakan jika pihak PT IP bersikeras tetap melakukan PHK terhadap karyawannya maka SPPP-SPSI Kabupaten Inhu akan memperkarakannya.
“Terkait tuntutan bonus yang disampaikan karyawan tersebut adalah hak normarive, karena sudah tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas bonus yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pekerja,” tutupnya. (Man)