RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Satuan reserse narkotika dan Obat terlarang (Satres Narkoba) kembali mengamankan dua orang pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu (methavitamine).
Mereka adalah DLS alias Iyus (30) warga desa kuala cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat.
Pengungkapan berawal dari laporan netizen melalui media sosial dijelaskan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Ps Kasubsi penmas Aiptu Misran dikantornya, Kamis (22/8/2024) siang
Misran menerangkan bahwa pada hari selasa (20/8/2024) Polres Inhu menerima pengaduan melalui salah satu platform media sosial bahwa di Desa Kuala Cenaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut kapolres bergerak cepat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi SE MH untuk menyelidiki informasi tersebut,” terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba, pada hari Rabu (21/8/2024) siang polisi berhasil mengamankan DLS alias Iyus di rumahnya di dusun Teluk Pinang Jaya Desa Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku.
“Dalam kesempatan ini didapati barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) Gram dan berbagai bukti lainnya,” ungkapnya.
Tak puas sampai disitu polisi terus mengintrogasi DLS alias Iyus tentang asal dimana barang haram tersebut didapatnya dan akhirnya ia bernyanyi bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang oknum PNS yang berada di Rengat
“Berbekal informasi dari iyus, tim yang di pimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang SH bergerak menuju ke Rengat menuju alamat yang sudah dinyanyikan oleh iyus untuk mengembangkan penyelidikan,” paparnya.
Akhirnya, berkat tekhnik kepolisian dan kepiawaian tim mengolah informasi yang di dapat, sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ Alias Nong oknum PNS Kabupaten Inhu di rumahnya di Jalan Sri Paduka Desa Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat.
“Dari kediaman tersangka di dapati 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah perduli dan ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Inhu,” tutup misran dengan tegas.***