Komnas Waspan lnhu Adukan Dugaan Pemalsuan Surat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) Kabupatennya lndragiri Hulu (lnhu) adukan dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam dan/atau di dengan sengaja memakai surat palsu kepada Polres lnhu.

Pengaduan tersebut kita sampaikan pada tanggal 2 Juli 2020, kata Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas Waspan Kabupaten lnhu, Selasa (4/8/2020) di Pematang Reba.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Pasaribu, adapun objek masalahnya adalah surat keterangan kematian atas nama Sumirah sebagaiamana termuat dalam surat Model N-6 No. 026/474.2/SB/Vlll/2018 yang ditanda tangani oleh Hendri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Baung diduga palsu.

“Hal ini dikarenakan Ana Sumirah tidak meninggal dunia alias masih hidup dan tinggal satu rumah bersama suaminya Suprapto di RT. 021 RW. 005 Desa Titian Resak, Kecamatan Siberida Kabupaten lnhu,” paparnya.

Sementara itu, Sekdes Sungai Baung Hendri tidak pernah menandatangani surat keterangan kematian Ana Sumirah (lstri Suprapto) sebagaimana termuat dalam surat Model N-6 Nomor : 026/474.2/SB/Vlll/2018 tanggal 3 Agustus 2018.

“Surat tersebut bukanlah persyaratan menikah atas nama Suprapto dan Wilyanti, melainkan adalah untuk persyaratan menikah atas nama Muhardi dan Siti Komariah,” ungkapnya.

Dirinya menduga Suprapto dan Wilyanti dengan sengaja secara bersama-sama menyuruh Said Masnur selaku Kepala KUA Rengat Barat untuk menggunakan keterangan tersebut sebagai syarat menikah, dan surat ini dijadikan sebagai syarat menerbitkan akta nikah No. 0316/17/X/2018.

“Selanjutnya Said Masnur menikahkan Suprapto dan Wilyanti pada tanggal 18 Oktober 2018 di KUA Rengat Barat dan disaksikan oleh M. Khairul selaku Staf KUA Rengat Barat,” paparnya lagi.

Atas hal inilah Komnas Waspan membuat pengaduan ke Polres lnhu guna penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.

Sementara itu belum ada pihak Polres lnhu yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini, sehingga tidak diketahui sejauh mana tidak lanjutnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *