Komisi II DPRD Inhu Hearing PT Inecda Terkait Kisruh Lahan Dengan Masyarakat Desa Petala Bumi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat 1 September 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT. Inecda Plantation terkait kisruh lahan dengan masyarakat Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Hearing ini juga dihadiri sejumlah instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Negara (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM), Dinas PUPR, Camat  Seberida Agus Riyanto, Kades Petala Bumi Sugiono dan perwakilan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari pihak PT Inecda dihadiri oleh GM Khamdi, Bagian Legal Formal Mukhlisin dan Muklas serta Humas PT Inecda Joko Dwiyono dan dipimpin oleh Ketua Komisi II Sugeng Riono yang didampingi oleh anggota Komisi II.

“RDP ini digelar komisi II setelah mendapat persetujuan ketua DPRD Inhu beberapa hari lalu,” kata Sugeng Riono saat membuka hearing tersebut.

Hearing sempat kisruh, hal ini dikarenakan oleh personil BPN yang memancing keributan, namun dapat di netralisir oleh pimpinan rapat.

Kepala Desa (Kades) Petala Bumi Sugiono dalam kesempatan tersebut mewakili masyarakatnya menyampaikan tuntutan kepada Management PT Inecda agar PT Inecda menerapkan permentan sesuai ketentuan yang ada.

“Sebab dengan berakhirnya masa HGU PT Inecda pada tahun 2018 lalu masyarakat hanya sebagai penonton tanpa ada menerima pembinaan pola KKPA dari perusahaan korea ini tersebut,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan dalam RDP ini wilayah Desa Petala Bumi seluas 2295,19 Ha tercaplok dan masuk dalam HGU PT Inecda dan tanpa menerima kompensasi apapun, sedangkan Desa tetangga mendapatkan pola kemitraan dari PT Inecda dengan besaran 20 persen dari luasan HGUnya.

“Hal inilah yang memicu konplik antara masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada perusahaan yaitu PT Inecda untuk memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat Desa Petala Bumi.

Sementara dalam keterangan RDP dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Hariyanto membenarkan bahwa  lokus yang disengketakan selama ini  berada di Desa petala Bumi.

”Saat kunjungan ke lapangan memang benar Lokus berada di wilayah Desa Petala Bumi,” ungkap pria yang akrab disapa Anto ini.

Dalam kesimpulannya, Ketua Komisi II Sugeng Riono SP akhirnya sukses menengahi sengketa masyarakat dengan PT Inecda, diperoleh kata sepakat dengan memberi tenggang waktu hingga 20 hari kedepan untuk melakukan perundingan.

“Namun demikian andai tidak ditemukan kata sepakat dari perundingan itu, maka Hasil RDP ini akan terus ditindak lanjuti hingga warga masyarakat Desa Petala Bumi terbantu dengan keberadaan perusahaan ini di Kabupaten Inhu. (man)

Pos terkait