Kesbangpol Inhu Gelar Koordinasi Forum – Forum Diskusi Politik

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhu menggelar Koordinasi Forum – Forum Diskusi Politik selasa (25/4/2017).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten l Setda Inhu H. Asriyan ini dilaksanakan di Aula Wisma Ferdi jalan Lintas Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam Pembukaan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar S.Sos selaku ketua Panitia, Narasumber dari Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. H. Andi Muhammad Yusup M.Si, Narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Riau Ferri, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Inhu Hafrizon.

Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna menguris dan melayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakik-wakik rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan partisifasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.” Ujarnya.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan unuk memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terangnya.

Mewakili Bupati Inhu Asisten l Setda Inhu H. Asriyan menyampaikan bahwa kegiatan ini dinilai memiliki nilai – nilai yang tepat dan strategis mengingat dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, pungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan berdemokrasi.

“Secara konstitusional sebagai saran partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia dalam menjaga dan memelihara keutuhan NKRI dalam kehidupan demokrasi berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945,” terangnya.

Fungsi Parpol Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2011 antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *