Kejari Inhu Musnahkan BB Perkara TP Umum

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lakukan pemusnahan Barang Bukti (Barang Rampasan) Perkara Tindak Pidana (TP) Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkcraht) Periode Bulan Juli 2024, Kamis (15/8/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu M Ali Nurhidayatullah SH menyampaikan, pemusnahan BB merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Selain dari pada itu untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan BB hari ini adalah sebagai bentuk pelaksana putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang didalam amar putusannya terhadap BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Lanjutnya, adapun rekapitulasi pemusnahan BB tersebut sebagai berikut :
141,74 Gram Narkotika jenis shabu, 6,82 Gram narkotika jenis ekstasi dan barang lainnya sebanyak 106 Buah.

Kegiatan pemusnahan BB (Barang Rampasan) tersebut di lakukan dengan berbagai cara, seperti jenis narkoba dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, sedangkan barang bukti jenis handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan.

“Sementara BB lainnya di musnahkan dengan cara di potong dan atau di bakar, ujarnya.

Kegiatan selesai pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.***

Pos terkait