Kasus Perselingkuhan BHL PT. Arvena Sepakat Berbuntut Panjang, Suami Pelaku Lapor Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hendra (37) warga Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya melaporkan lstrinya Ern (32) kepihak Polsek Seberida, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Hendra memergoki Ern yang merupakan lstrinya sendiri saat berduaan dengan laki-laki selingkuhannya Kur (25) di Kamar Nomor 7 Penginapan Lestari, Blok A Belilas dalam keadaan tanpa busana.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan upaya dalam melalui adat dan pemerintahan desa menemui jalan buntu, akhirnya pada selasa kemarin dengan didampingi penasehat hukumnya Hendra secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siberida.

“Benar, saya dengan didampingi penasehat hukum dan beberapa sahabat telah melaporkan kasus ini ke Polsek Siberida,” kata Hendra, Rabu (3/6/2020) melalui selulernya.

Dikatakan Ayah 2 (anak) ini bahwa dirinya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara adat dan kekeluargaan, namun upaya ini menemui jalan buntu akibat pihak keluarga Kur (pasangan selingkuh istrinya) ingkar janji.

“Mereka sendiri yang meminta untuk berdamai, tapi mereka pula yang melanggar perjanjian yang mereka buat sendiri dihadapan para perangkat desa, dan para petinggi adat,” katanya lagi.

Ikut bersaksi dan menandatangi surat perjanjian tersebut Kepala Desa Sipang dan Kepala Desa Batu Papan serta para Ketua Adat Batu Papan, Lembaga Adat Sipang, Pemuncak dan Pembubung.

Lebih jauh disampaikan nya bahwa, ada beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian tersebut, salah satunya membayar uang kasih sayang kepada pihak kedua (Hendra) sebesar Rp80 juta dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan.

“Namun dalam waktu yang sudah ditetapkan tersebut pihak pertama orang tua Kur (Edy Saprin) selaku yang membuat perjanjian tidak memenuhi janjinya,” katanya lagi.

Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pula bahwa apabila pihak pertama melanggar perjanjian maka pihak pertama bersedia dituntut atau dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik lndonesia).

“Untuk itu kita mengambil langkah hukum sesuai perjanjian yang sudah dibuat, dan saya berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Siberida AKP Henri Suparto S. Sos ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya laporan tersebut. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *