Jika Tidak Segera Disikapi, Masyarakat 3 Desa Akan Kuasai Lahan PT Palma Satu dan PAL

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat 3 (tiga) desa yakni Desa Belimbing, Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau sudah sepakat untuk menguasai lahan ribuan hektare yang dikuasai oleh 2 (dua) perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LIMPAN (Limbung Informasi dan Penyelamatan Aset Negara) Umar Gaho, Sabtu (27/3/2021) di Simpang 4 Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu selaku penerima kuasa masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hal ini akan terjadi jika pemerintah dan pihak terkait tidak mengambil sikap terkait lahan tersebut, karena masyarakat sudah jenuh menunggu,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa, pihaknya (LIMPAN) selaku penerima kuasa masyarakat telah menyurati pemerintah pusat agar lahan yang dikuasai oleh PT. PAL dan Palma Satu dikembalikan kepada masyarakat.

“Masyarakat memohon agar pemerintah menetapkan Kawasan Hutan Konservasi (HPK) seluas ribuan hektare yang selama ini dikuasai oleh perusahaan menjadi TORA,” ujarnya.

Dan masyarakat juga meminta agar menetapkan masyarakat di 3 (tiga) desa tersebut sebagai subjek reforma agraria, surat ini disampaikan kepada Presiden RI melalui kantor Staff Kepresidenan, sambungnya.

Lebih jauh dikatakan Umar Gaho dalam surat tersebut masyarakat mengatakan bahwa masyarakat 3 desa mempunyai kerinduan yang dalam untuk meraih kehidupan yang lebih baik dengan memanfaatkan peluang emas yang lahir berkat keberanian dan keberpihakan tanpa syarat Presiden Joko Widodo terhadap rakyat kecil sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 86 tahun 2018.

“Cita-cita masyarakat 3 desa untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan sejahtera tersebut terasa hanyalah mimpi karena tiadanya akses kepemilikan hak atas tanah,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya menegaskan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka masyarakat akan mengambil sikap dengan menguasai lahan-lahan tersebut.

“Dan LIMPAN sebagai penerima kuasa dari masyarakat akan berada dibarisan depan, sampai masyarakat mendapatkan haknya,” tegas Umar. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *