RIAUDETIL.COM, RENGAT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang Penyampaian Hasil Reses ll dan Penyampaian Nota Keuangan APBD Inhu yang dilaksanakan senin (30/10/2017) batal digelar, hal ini dikarenakan tidak Quorum.
Dari 40 Orang Anggota DPRD Inhu Priode 2014 – 2019 hanya 11 orang yang hadir diruangan Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Inhu Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, sedangkan 29 orang lainnya tidak datang.
Gagalnya pelaksanaan Rapat Paripurna ini diduga akibat adanya aksi boikot dari sebagian besar anggota DPRD Inhu sebab berdasarkan informasi yang didapat sebagian anggota DPRD Inhu tidak memasuki ruangan rapat Paripurna meskipun berada di Gedung DPRD Inhu.
Dari hasil pantauan di Gedung DPRD Inhu beberapa saat setelah Rapat Paripurna dibatalkan Ketua DPRD Inhu terlihat puluhan anggota DPRD Inhu berada di Gedung DPRD Inhu.
Ketua DPRD Inhu Miswanto SE kepada wartawan mengatakan bahwa dibatalkan nya rapat Paripurna ini untuk sementara dikarenakan tidak Quorum, beberapa anggota DPRD Inhu tidak hadir.
“Saya sebagai Pimpinan di DPRD Inhu sudah semaksimal mungkin menyampaikan rapat paripurna ini kepada seluruh anggota DPRD Inhu,” ujarnya.
Namun karena mereka ada keperluan lain yang penting mereka tidak dapat hadir, nanti akan kembali dilakukan rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk menetapkan kembali kapan rapat paripurna ini akan dilaksanakan, tutupnya. (Man)