RIAUDETIL. COM,RENGAT – Alexander alias Alex (33) yang disebut – sebut sebagai salah satu gembong Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Tuntutan ini disampaikan oleh Nugroho Wisnu Pujoyono SH yang di dampingi oleh Yoyok Satrio SH selaku JPU dalam Sidang lanjutan yang digelar PN (Pengadilan Negeri Rengat) rabu (29/11/2017).
Sidang ini dipimpin oleh Petra Jenny Siahaan SH, MH yang didampingi oleh Debora Maharani Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.
“Terdakwa dituntut pasal berlapis atau 14 tahun penjara dan denda 2 Milyar atau subsider 8 bulan,” kata Nugroho Wisnu Pujoyono SH saat membacakan tuntutan dalam sidang tersebut.
Terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti secara sah melawan undang-undang Narkoba dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senpi.
Dalam pledoinya Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Sidang dilanjutkan pada senin (4/12/2017) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (Man)