Dari Musrenbang di Kecamatan Batang Cenaku, Masyarakat Minta Daerah Masuk HPK Diusulkan Kembali Menjadi APL

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tahun 2026 digelar, Rabu (5/3/2025) siang. Berbagai usulan dari masyarakat yang diwakili kades dan tokoh masyarakat mewarnai kegiatan tahunan yang digelar di aula kantor Camat Batang Cenaku ini.

Salah satu usulan dan pembahasan itu terkait kebun plasma yang sudah di kelola oleh petani sejak 20-an tahun silam dan sudah bersertifikat hak milik (SHM), justru masuk dalam kawasan hutan, HPK.

Bacaan Lainnya

Latif Kurniawan sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, menyebutkan bahwa ada beberapa wilayahnya yang masuk HPK, sehingga ia mewakili petani maupun masyarakat sangat berharap sekali pemerintah daerah membentuk tim.

Tim ini, usul Latif, terdiri dari pihak pihak yang mengetahui batas-batas wilayah. Karena Replanting sudah didepan mata, sehingga butuh solusinya dari bapak Bupati dan juga anggota DPRD Inhu.

Selain itu, kata Latif, tidak sinkronnya tapal batas wilayah, dikhawatirkan olehnya kedepannya akan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat, misalnya desa satu dengan desa tetangganya.

“Jangan sampai anak cucu kita terjadi konflik sosial terkait masalah tapal batas wilayah,” pintanya.

Terlepas dari usulan itu, Latif Kurniawan juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wabup Inhu yang baru saja dilantik. Dengan gerak cepat (gercep), orang nomor satu di Inhu bersama jajarannya ini telah memprioritaskan Kecamatan Batang Cenaku sebagai Kecamatan perdana dilaksanakannya Musrenbang.

“Kami ucapkan selamat bertugas bapak Bupati yang baru. Kami disini mendukung semua program program Pemda Inhu,” kata Latif.

Tak hanya itu, ia pun juga bersyukur di wilayah Kecamatan Batang Cenaku ini dianugerahi Tuhan ada setidaknya 5 wakil rakyat (DPRD), yang digadang gadang dapat membawa aspirasi masyarakat.

“Ini sejarah, kita sekarang mempunyai lima anggota DPRD Inhu dan ini merupakan anugerah dari yang maha kuasa,” tambahnya.

Terkait hal itu, lantas ditanggapi oleh sejumlah pihak, salah satunya anggota DPRD Inhu Komisi II Sugeng Riono.

Ia menyampaikan bahwa saat ini di DPRD provinsi Riau sudah merencanakan untuk melakukan perubahan tata ruang sekaligus mengusulkan kembali daerah yang masuk zona merah atau HPK akan diusulkan kembali menjadi areal penggunaan lain (APL).

Oleh karena itu, kata Sugeng, pihaknya menyarankan kepada kepala desa untuk segera berdiskusi dengan BPN Kabupaten Inhu untuk menyurati gubernur Riau dan Dinas PUPR.

Selanjutnya, tambah Sugeng, dibuat daftar tabelnya kemudian nomor urut sertifikat nama pemilik terlampir. Kemudian, juga dibuat peta SHM nya.

“Dan hal ini harus segera dilakukan,” ujarnya.

Hadir dalam acara Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, Wabup Inhu Hendrizal, kepala Bappeda, seluruh OPD, Camat Batang Cenaku Dudi Sumbari, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto, perwakilan Koramil 03/SBD dan sejumlah anggota DPRD Inhu, diantaranya, Irwantoni, Gaguk Budi Trapsilo, Dadik Supriyanto, Sahat Binsar Haloho dan Sugeng Riono.

Selain itu, hadir juga didalamnya, Upika Batang Cenaku, forum kades, para kepsek, Ka korwil pendidikan dan kebudayaan, Ka UPTD kesehatan Puskesmas Kilan dan Lubuk Kandis, Koordinator BP3 Kecamatan Batang Cenaku serta undangan lainnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *