RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari 31 orang Caleg (Calon Legislatif) yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) 9 orang berasal dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia).
Parahnya lagi 7 orang diantara Caleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari DP (Daerah Pemilihan) II lnhu yang terdiri dari Kecamatan Siberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku.
Ketua KPU Inhu M Amin SE MSi di ruang kerjanya Sabtu (12/8/2018) kepada wartawan mengatakan bahwa untuk DP II lnhu PKPI mengajukan Caleg sebanyak 8 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan.
“Namun dari delapan orang tersebut hanya 1 orang yang TMS sedangkan 7 lainnya dinyatakan TMS,” terangnya.
Dengan TMS sebanyak 7 orang tersebut maka untuk Dapil II lnhu menyisakan 1 orang Caleg, namun karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka Caleg tersebut tidak bisa maju.
“Hanya Caleg Perempuan yang bisa maju sendiri, sedangkan Caleg Laki-laki meskipun hanya 1 orang wajib didampingi 1 orang Caleg Perempuan,” terangnya lagi.
Dengan demikian maka dapat dipastikan PKPI tidak ada mengusung Caleg yang berasal dari Dapil II Inhu dikarenakan tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, tutupnya. (Man)