Caleg PKPI Dapil II lnhu Berguguran

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari 31 orang Caleg (Calon Legislatif) yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) 9 orang berasal dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia).

Parahnya lagi 7 orang diantara Caleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari DP (Daerah Pemilihan) II lnhu yang terdiri dari Kecamatan Siberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Inhu M Amin SE MSi di ruang kerjanya Sabtu (12/8/2018) kepada wartawan mengatakan bahwa untuk DP II lnhu PKPI mengajukan Caleg sebanyak 8 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan.

“Namun dari delapan orang tersebut hanya 1 orang yang TMS sedangkan 7 lainnya dinyatakan TMS,” terangnya.

Dengan TMS sebanyak 7 orang tersebut maka untuk Dapil II lnhu menyisakan 1 orang Caleg, namun karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka Caleg tersebut tidak bisa maju.

“Hanya Caleg Perempuan yang bisa maju sendiri, sedangkan Caleg Laki-laki meskipun hanya 1 orang wajib didampingi 1 orang Caleg Perempuan,” terangnya lagi.

Dengan demikian maka dapat dipastikan PKPI tidak ada mengusung Caleg yang berasal dari Dapil II Inhu dikarenakan tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *