RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,80 Gram, Senin (6/1/ 2025).
Dua tersangka berhasil diamankan yaitu BKP alias Bily (37) dan ID alias Bedul (44), ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa di sebuah rumah di Jalan Petani RT.001 RW.002 sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan ini, tim langsung bergerak,” jelas Aiptu Misran.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Kompol Jufri, S.H., melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Di tempat tersebut, polisi menemukan Billy Kurniawan sedang berada di sebuah kamar.
“Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong,” terangnya.
Selanjutnya 1 (Satu) set alat hisap sabu (bong) 2 (Dua):buah kaca pirex, 1 (Satu) korek api mancis, 1 (Satu) tas sandang hitam bertali kuning, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit handphone Realme biru dongker, 1 (Satu) sendok pipet dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Setelah penangkapan Billy, penyelidikan dilanjutkan untuk melacak sumber narkotika tersebut. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Bedul yang diduga berperan sebagai penyedia barang,” ungkapnya.
Menurut keterangan Aiptu Misran, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Billy seorang petani dan Bedul, seorang wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Melalui kerja sama dengan masyarakat, polisi optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami akan bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.***