RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Riau memberikan Remisi Kepada 18 Orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
“Remisi Khusus (RK) ini diberikan sehubungan dengan Natal tahun 2024,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat Ridar Firdaus Ginting melalui melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian, yang didampingi Kepala KPR Rutan Rengat, Wan Rezwanda, Selasa (24/12/2024).
Dikatakannya, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2022 TANGGAL 25 Desember 2024 dan Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2022 TANGGAL 25 Desember 2024
Berikut nama-nama WBP yang mendapat RK Natal 2024, RK selama 15 (Lima Belas) Hari sebanyak 3 Orang AN Weldio Simbolon Bin Dunan Simbolon DKK.
*Selanjutnya RK selama 1 (Satu) Bulan sebanyak 11 Orang AN Doni Karno Nababan alias Karno Bin Alfider Nababan DKK,” terangnya.
Kemudian RK selama 1 (Satu) Bulan 15 (Lima Belas) Hari sebanyak 4 Orang AN. Arlius Baene alias Halawa Bin Yasokhi Baene DK dengan jumlah 18 Orang.
Fery menjelaskan, dari total 18 WBP yang diusulkan, tidak ada yang langsung bebas karena remisi hanya berupa pengurangan masa pidana.
“Remisi yang diajukan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain WBP telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta mengikuti program pembinaan Rutan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan. ***