RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Senin (24/7/2023) kemarin, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemenkumham RI Ke-78, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat mengadakan kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting, bertempat di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Karutan Rengat, Julius Barus dalam sambutannya mengatakan, pengentasan stunting ini penting dilakukan sesuai dengan amanat Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
“Sebagai informasi Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar,” katanya.
Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
“Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan, pravelansi stunting di Indonesia turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022. Selanjutnya di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo menargetkan penurunan stunting sebesar 14%,” terangnya.
Dalam pengentasan stunting ini juga dilaksanakan pemaparan mengenai masalah stunting dan pentingnya pemberian ASI pada anak yang diakhiri dengan pemberian paket nutrisi tambahan bagi ibu hamil dan anak usia tumbuh kembang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan, Kepala Keamanan dan Pengamanan Rutan, Kepala Desa Redang, Kepala Puskemas Pekan Heran, pegawai Rutan Rengat serta kader yang mendampingi ibu dan balita. (man)