Atas Informasi Warga, Polhut TNBT Amankan Terduga Illegal Logging

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polisi Kehutanan (Polhut) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) amankan dua orang diduga pelaku penebangan hutan secara liar (illegal logging).

Kedua pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku itu, masing-masing Inisial Ek dan SG sama-sama warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono SSi MSi, patroli dilaksanakan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1/2025) kemarin di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas, Selasa (7/1/2025).

Dijelaskannya, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal.

“Dimana, aktifitas illegal terindikasi Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan,” terangnya.

Atas dasar itu, Polhut TNBT kali ini melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

“Dalam pelaksanaannya, Tim Patroli mendapat informasi tentang adanya aktifitas TIPIHUT berupa pembalakkan liar dari masyarakat,” sambungnya.

Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.

Kemudian pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas.

“Namun pada akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran,” paparnya.

Pada saat diberhentikan, tim melakukan interogasi serta menanyakan legalitas / dokumen membawa kayu kepada terduga pelaku.

“Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT,” ungkapnya .

Ketika dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.

“Secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, atas penangkapan itu sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid,” bebernya.***

Pos terkait