RIAUDETIL.COM,RENGAT – Meski sempat berjalan akhirnya Paripurna DPRD Inhu tentang Penyampaian Nota Keuangan tahun 2018 yang digelar hari ini selasa (31/10/2017) kembali ditunda.
Ditundanya Rapat Paripurna ini dikarenakan 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak untuk memparipurnakan Penyampaian Nota Keuangan APBD Inhu tahun 2018 tersebut.
Diawali dengan penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Encik Afrizal, dan disusul oleh 7 Fraksi lainnya yang ada di DPRD Inhu.
Suradi SH dari Fraksi Golkar Plus kepada sejumlah wartawan seusai Rapat Paripurna mengatakan bahwa ada 3 Dokumen yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain Dokumen Nota Keuangan Pemerintah Daerah juga harus menyerahkan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Nota Keuangan 2018 dan seluruh penjelasannya, Rancangan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Nota Keuangan tersebut.
“Apa yang mau kita bahas jika Dokumen tersebut tidak ada, sementara jika hal ini di Paripurnakan Nota Keuangan tersebut harus segera dibahas,” terangnya.
Menyikapi hal ini ketua DPRD Inhu Miswanto mengatakan sebagai pimpinan sidang dirinya harus mengakomodir keinginan dari seluruh peserta sidang yang dalam hal ini adalah seluruh fraksi yang ada di DPRD Inhu.
“Penolakan tersebut adalah hal yang wajar, namun demikian kita berharap permasalahan ini akan cepat clear,” pungkasnya. (Man)