RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sedikitnya 600 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bukit Batabuh Sei Indah (PT BBSI) di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga dirampas dan dikuasai hingga ditanami dengan kelapa sawit oleh PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP).
Padahal lahan HGU PT BBSI yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT BBSI adalah sebagai pemasok bahan baku PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Lahan seluas 600 Hektare tersebut dialokasika untuk areal kawasan lindung, makanya pihak PT BBSI tidak menanaminya dengan kayu akasia, kata Menejer Legal PT BBSI, H. Hasri Senin (3/2/2020) di Rengat.
Kejadian penyerobotan lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2008, pihak perusahaan yang bergerak di perkebunan kayu akasia ini tidak bertindak sendiri, artinya permasalahan ini sudah dilaporkannya ke Pemkab Inhu bahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.
“Meski hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan penyerobotan lahan HGU PT BBSI itu,” sambungnya.
Menurut Hasri, lahan HGU PT BBSI yang diserobot dan dikuasai oleh PT BIP yang luasannya mencapai 600 Ha itu, kini sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh pihak PT BIP, bahkan kondisi kelapa sawit yang ditanam PT BIP itu sudah meninggi yang panennya dengan cara mengegrek.
“Batas batas lahan HGU PT BBSI yang diserobot PT BIP itu sebenarnya sudah jelas tapal batasnya, bahkan di setiap beberapa meter dibuatkan tanda patok batas,” terangnya lagi.
Namun yang terjadi semua patok batas yang dipasang PT BIP atas dasar peta dari BPN hilang lenyap secara keseluruhan, namun masih bisa ditandai dimana saja patok batas itu dengan pedoman peta lokasi HGU PT BBSI.
Ditambahkan Hasri lagi, sekarang pihaknya memulai kembali dengan membuatkan laporan ke pihak yang terkait sehubungan dengan hilangnya lahan HGU PT BBSI dengan luasan sekitar 600 Ha itu, sebab beberapa kali dimusyawaragkan dengan pihak PT BBSI tidak pernah mendapatkan kata sepakat, artinya kata Hasri, PT BBSI tetap meminta lahan yang digarap oleh PT BIP seluas sekitar 600 Ha itu.
“Karena pihak PT BIP bersikukuh bahwa lahan HGU PT BBSI itu didapatkannya dari masyarakat tempatan dengan cara mengganti rugi lahan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, emang sebaiknya masalah ini diselesaikan secara hukum saja, karena negara kita ini adalah negara hukum, kalau PT BBSI bertindak dengan cara menebang paksa semua tanaman kelapa sawit yang ada di lahan HGU PT BBSI bisa saja, tapi nanti akan terjadi keributan, ujar Hasri.
Sementara itu Menejer PT BIP, Jamson Sinaga sebelumnya mengatakan, bahwa lahan kebun sawit yang dikuasainya saat ini diperolehnya dari ganti rugi dengan masyarakat. Dan masyarakat itu memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui oleh Kades Pauhranap kala itu dijabat oleh Amri.
“Lahan yang kami peroleh dari lahan masyarakat yang memiliki SKT dan menjualnya kepada PT BIP,” Kata Jamson kala itu.
Ditambahkan Jamson lagi bahwa, pihaknya membayar pajak sekitar Rp.1 Milyar per tahun, hanya saja Jamson Sinaga tidak menyebutkan pajak apa yang dibayarkannya.
Sedangkan Kedispenda Pemkab Inhu, Arief Fadillah MSi sebagaimana yang dikatakan Jamson Sinaga membayar pajak, Arief Fadillah membantah keras, bahwa Pemkab Inhu tidak ada menerima setoran pajak dari PT BIP. (Man)
600 Hektare HGU PT BBSI Diduga Dirampas PT BIP dan Ditanami Kelapa Sawit
![F8D9ECCA-A149-49E8-90C3-47C40983195D](https://riaudetil.com/files/2020/02/F8D9ECCA-A149-49E8-90C3-47C40983195D.jpeg)