4 Tahun Buron, Pelaku Narkoba di Desa Kota Lama Akhirnya Diringkus Polsek Rengat Barat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut berhasil diamankan 13 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 Gram dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu dan 20 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 Gram.

Bacaan Lainnya

Tersangkanya adalah MHD alias Amat (41) warga Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat atau alamat rumah sekarang Perumahan Griya Hang Tuah Jalan Abdul Malik Blok B No. 015 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Peran tersangka adalah menjadi perantara dalam jual beli diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik sedang bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu Fahrian Saleh Siregar S.Ik M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Kamis (25/7/2024) malam.

Dijelaskannya, pada Rabu (4/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB, dirumah yang terletak di di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat personil unit reskrim dari Polsek Rengat Barat, telah melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut diatas.

“Yang mana dari penggerebekan tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian,” terangnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan mobil yang terparkir disamping rumah tersebut, yang mana dari dalam rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu.

“Dari dalam sebuah tas ransel yang ada didalam mobil tersebut ditemukan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda,” sambungnya.

Dari barang bukti diduga narkotika yang ditemukan, personil unit reskrim melakukan penyidikan, dan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, telah dilakukan upaya-upaya pencarian, namun tidak berhasil.

“Sehingga dibuatkan pencarian orang sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020, atas nama MHD alias Amat,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, yang mana terduga pelaku diduga bertempat tinggal di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

“Lalu personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan terduga pelaku di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

“Selanjutnya personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap MHD alias Amat, kemudian diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk dimintai keterangan,” terangnya lagi.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekitar jam 15.30 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat telah terjadi penggerebekan petugas kepolisian dirumahnya.

“Yang mana saat itu dirinya berhasil melarikan diri. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa 13 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna ungu, dan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna merah muda atau pink, yang ditemukan didalam rumah dan ditemukan didalam mobil yang terparkir disamping rumahnya, adalah miliknya,” papar Misran.

Tersangka mengakui sejak penggerebekan petugas kepolisian tersebut diatas, dirinya berpindah-pindah tempat di daerah Pekanbaru dan baru kembali ke Inhu pada sekitar akhir bulan Juni 2024, tepatnya ke rumah mertuanya yang terletak di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.***

Pos terkait