RIAUDETIL.COM, RENGAT – DDS alias Andi (47) warga Desa Lambang Sari 1,2,3 Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan yang berprofesi sebagai dukun menyetubuhi pasiennya sendiri hingga hamil.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/9/2023) di Mapolres Inhu terungkap bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2021 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari korban Sari Budi Tapaonao (34) warga perumahan Musimas Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan berobat kepada pelaku.
“Pada Januari 2021 karena korban bersama suaminya berobat terapi kepada pelaku karena sudah 12 tahun menikah dan belum memiliki anak,” terangnya.
Setelah beberapakali berobat terapi akhirnya pelaku menawarkan kepada korban dan suaminya untuk memiliki pelindung diri dari pelaku berupa cincin dan dan kain yang telah didoakan pelaku dengan harga Rp2,1 juta.
“Kemudian pada bulan Februari 2021 pada saat korban berobat dan suaminya tidak ikut karena berkerja pelaku mengatakan kepada korban ada yang tidak baik ditubuhnya,” papar Kasat.
Pelaku menyarankan untuk mandi dengan air kembang dan korban setuju, kemudian istri pelaku menyiapkan air kembang di kamar mandi.
“Istri pelaku juga menyiapkan korban untuk dimandikan yaitu memasangkan kain sarung diikatkan ke bahu dan seluruh pakaian dilepas termasuk bra dan celana dalam,” paparnya lagi.
Hal seperti ini sudah biasa dilakukan terhadap pasien lainnya, pada saat pelaku memandikan korban pelaku meraba-raba payudara dan kemaluan korban dengan alasan menggosokkan kembang untuk membuang sial.
“Pelaku juga menghembuskan napasnya pada kemaluan korban dan memasukan jarinya dan selanjutnya menyetubuhi korban,” ungkapnya lagi.
Korban tak kuasa menolak dan bingung serta takut kepada pelaku karena dukun, perbuatan tersebut berlanjut hingga tahun 2023 sebanyak kurang lebih 20 kali sampai kemudian korban terlantar.
“Korban tidak kembali kepada suaminya karena merasa bersalah, sedangkan pelaku tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Akibat dari persetubuhan tersebut korban akhirnya hamil dan saat ini sudah memasuki usia kehamilan 7 bulan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 6 UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat. (man)