RIAUDETIL.COM,ROHUL – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman sebagai wajib pilih di pemilihan umum kepala daerah 2020 mendatang, ikuti Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Pelaksanaan pemutahiran data dilaksanakan langsung oleh Tim yang telah ditetapkan KPU Rohul, di Pondopo rumah dinas Bupati Rohul kompleks perkantoran Pemda Rohul, Sabtu, (18/7/2020) malam kemarin.
Saat Coklit, sekaligus petugas pelaksana pemutakhiran data pemilih H. Sukiman, dari PPDP didampingi Komisioner KPU Azhar Hasibuan, Sekretaris KPU Dadang Mashur, Ketua PPK Rambah Syafri dan Syahroni, SE dari PKD Pematang Berangan.
Saat Coklit, Bupati Sukiman menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, tanda domisili di Rohul yang dalam KK juga terdaftar nama Sukiman dan Peni Herawati (istri) masuk dalam daftar pemilih, agar dicocokan petugas dengan formulir yang disediakan.
Usai data berkaitan pemutahiran data, Bupati bubuhkan tanda tangan, tanda pelaksanaan pemutahiran data pemilih selesai dilaksanakan disaksikan petugas, sekaligus dipasangkan tanda pemutahiran data pemilih di rumah Dinas Bupati Rohul sekaligus terdaftar di TPS 10 Desa Pematang Berangan.
Setelah Coklit data pemilih, Bupati Sukiman menghimbau ke seluruh masyarakat Rohul agar bisa meluangkan waktu saat didatangi petugas resmi dalam rangka melaksanakan Coklit.
“Agar tidak terlewatkan mengikuti Pilkada, agar masyarakat bisa meluangkan waktu sehingga bisa di Coklit petugas. Karena itu menjadi kewajiban bagi warga negara menyampaikan hak pilihnya sesuai hati nurani,”kata Bupati Sukiman.
Komisionir KPU Azhar Hasibuan, juga menegaskan pelaksanaan Coklit dilaksanakan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Coklit secara serentak dilaksanakan di 270 daerah, bertujuan memberikan pemahaman positif ke rakyat, juga memastikan terdaftar pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohul 2020.
“Berharap masyarakat Rohul tunggu petugas kami di rumah. Kita minta Bapak dan Ibu agar meluangkan waktu untuk petugas mendatanya, karena Bupati kita saja sudah didata, apalagi kita,” harap Azhar Hasibuan.
Azhar menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan jetiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Azhar juga mengakui, PPDP akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampungl sambil membawa formulir A-KWK dan akan lakukan Coklit meliputi , (a) mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, (b) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan (c) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
Lalu (d) mencoret Pemilih yang telah meninggal, (e) mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain kenudian (f) mencoret pemilih yang sudah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, (g) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, (h) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya
“Swksin itu dmpoin (i) mencoret data pemilih yang tidak dikenal, (j) mencoret pemilih sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau mencoret Pemilih berdasarkan KTP-el atau surat keterangan bukan merupakan penduduk setempat. Dipoin (k) dan mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir,” jelas Azhar. (Adv/Pemkab Rokan Hulu).