Kabut Asap Pelalawan, Sekolah di 2 Kecamatan Tatap Muka Terbatas 26 – 28 Oktober 2026 

Pelalawan,riaudetil.com –  Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/1194 tertanggal 25 Oktober 2026, Disdikbud Pelalawan mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo,S.Pd., MM menyebutkan, penyesuaian dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan asap.

” Melalui surat edaran ini, dinas melakukan penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan moda pembelajaran dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi udara dinilai membahayakan,” tertulis dalam SE tersebut.

Pembagian Kategori ISPU:

Disdikbud menetapkan 5 kategori ISPU sebagai acuan:

1. Baik (1-50): Tatap muka penuh, seluruh kegiatan berjalan normal.

2. Sedang (51-100): Tatap muka penuh, aktivitas fisik di luar ruangan (upacara, olahraga, ekstrakurikuler) dipindahkan ke dalam ruangan.

3. Tidak Sehat (101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas, PJJ bagi kelompok rentan, wajib masker, jam belajar disesuaikan, dan PAUD, SD kelas I-III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta beralih ke PJJ.

4. Sangat Tidak Sehat (201-300): Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.

5. Berbahaya (>300): PJJ penuh dan seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan.

Memperhatikan data BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta koordinasi Forkopimcam, ditetapkan:

Kegiatan pembelajaran pada tanggal 26 hingga 28 Oktober 2026 dilaksanakan berdasarkan Aturan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU.

1.  Untuk Satuan Pendidikan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Pangkalan Lesung yang terpantau berada pada kategori “TIDAK SEHAT”, maka dilaksanakan Tatap Muka Diselenggarakan Terbatas.

2.  Untuk Satuan Pendidikan di Pangkalan Kuras, Pangkalan Kerinci, Bunut, Teluk Meranti, Langgam, Kuala Kampar, Ukui, Kerumutan, Pelalawan dan Bandar Seikijang yang terpantau berada pada kategori “SEDANG”, maka dilaksanakan Tatap Muka Penuh.

Selain itu, Disdikbud juga menetapkan bahwa Satuan Pendidikan yang terdapat ibu hamil dan menyusui agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, karena sangat berbahaya bagi kesehatan janin dan kualitas ASI.

“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” tutup Leo Nardo dalam surat edaran tersebut.(ZG)