Pelalawan, riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian layanan pendidikan terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Surat Edaran Nomor : 100.3.4/DISDIK/2026/11/1188 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo,S.Pd., MM pada tanggal 21 Oktober 2026 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut, Disdikbud Pelalawan menetapkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada tanggal 22 s/d 24 Oktober 2026 dilaksanakan berdasarkan Aturan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara).
Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada pemantauan kualitas udara oleh BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan serta hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Forkopimcam.
Berikut pembagian moda pembelajaran:
1. Kategori BERBAHAYA (ISPU >300):
Kecamatan Pelalawan. Seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan, prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan.
2. Kategori SANGAT TIDAK SEHAT (ISPU 201-300):
Kecamatan Bandar Seikijang. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring/luring. Layanan tatap muka dihentikan sementara.
3. Kategori TIDAK SEHAT (ISPU 101-200):
Kecamatan Bunut, Teluk Meranti, Langgam, Kerumutan, Bandar Petalangan, Ukui dan Pangkalan Lesung. Tatap muka diselenggarakan terbatas dan PJJ bagi kelompok rentan (PAUD, SD kelas I-III, SLB dan peserta didik dengan penyakit penyerta). Seluruh warga wajib masker, jam belajar disesuaikan.
4. Kategori SEDANG (ISPU 51-100):
Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Kerinci dan Kuala Kampar. Tetap melaksanakan Tatap Muka Penuh dengan pembatasan aktivitas fisik di luar ruangan dan wajib masker.
Selain itu, Disdikbud juga menginstruksikan bagi satuan pendidikan yang terdapat ibu hamil dan menyusui agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, mengingat sangat berbahaya bagi kesehatan janin dan kualitas ASI.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” tulis Leo Nardo dalam edaran tersebut.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta PAUD/TK, SD dan SMP serta orang tua/wali peserta didik se-Kabupaten Pelalawan.(ZoelGomes)
