Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan 2019, Tertinggi 7,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp. 2,5 Miliar

Pekanbaru, riaudetil.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019.Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).

Dalam siaran pers Kejari Pelalawan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Adapun JPU yang melaksanakan persidangan adalah Andre Christian Sigiro, S.H. dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Berikut rincian tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa:

1. Terdakwa Suratman Bin Mertoikromo  (Alm) Pidana Penjara: 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan.Uang Pengganti Membayar uang pengganti sebesar Rp 2.500.779.753,90 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh sen).

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

2. Terdakwa Siti Budiarti Binti Sardi.Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.Denda: Rp 500.000.000,- subsidair 140 hari kurungan.

3.Terdakwa Armaita, SP Binti Saidun Gindo Anpono (Alm).Pidana Penjara: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.Denda: Rp 500.000.000,- subsidair 140 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Kamis bulan depan tanggal 5 November 2026 mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa.Pelaksanaan persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.(rls/ZG)