Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H.Zukri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas prnangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/
kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis
dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta
membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.
2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum
yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang
dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,
bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat
merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit
air sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau
memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.
5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat
menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan
berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing, dan
melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih
lanjut.
Hal ini dibenarkan Ir.M.Syahrul Syarif Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Selasa (3/6/2025).Menurutnya, Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai sosialisasi sekaligus antisipasi berlangsungnya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat dan bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis yang berpotensi terjadi pada saat memasuki kemarau dan musim kemarau sekarang ini.
” Surat Edaran bernomor 500.5/SUBBAG UP/2025/1 Tanggal 2 Juni 2025 ini menjelaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis itu merupakan kegiatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana karena membahayakan pelaku , membahayakan orang lain dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan,” bebernya.
Ditambahkannya, pelaku dapat dikenakan sanksi kurungan penjara sampai 6 tahun dan denda sampai dengan Rp. 1,2 Milyar. Bupati menginstruksikan kepada Para Camat, Kepala Desa, Lurah dan Jajaran di bawahnya untuk mensosialisasikan aturan larangan ini, serta berkoordinasi secara intensif dengan Aparat Penegak Hukum di Wialayah masing-masing dalam mengantisipasi terjadinya penangkapan ikan terlarang tersebut,tutupnya.(ZoelGomes)

