PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan penggantian paspor yang hilang atau rusak. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggantian paspor hilang atau rusak merupakan layanan keimigrasian yang dapat diajukan oleh pemegang paspor dengan memenuhi persyaratan administrasi dan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung.
Untuk paspor hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, permohonan penggantian paspor rusak wajib disertai paspor lama yang mengalami kerusakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiwan, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti alur resmi permohonan penggantian paspor hilang dan rusak. Kelengkapan dokumen serta kejujuran dalam menyampaikan kronologi kejadian sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Ryang.
Ia menjelaskan, setiap permohonan penggantian paspor akan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta verifikasi oleh petugas Imigrasi. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan.
“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 41A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menangguhkan penggantian paspor biasa yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kecerobohan pemegang paspor, dengan masa penundaan paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun,” jelas Ryang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen perjalanan dengan baik serta memanfaatkan kanal informasi resmi Imigrasi untuk memperoleh informasi layanan yang akurat dan terpercaya.
“Dari informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur penggantian paspor hilang dan rusak, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dan mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang tertib, transparan, dan profesional,” pungkasnya. (Sawal)

