RIAUDETIL.COM, INHU – PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) yang berada di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menanami lahan yang berasal dari pemekaran Desa Sungai Sagu menjadi kebun kelapa sawit.
Lahan tersebut seluas kurang lebih 15 Hektare, padahal lahan tersebut berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak masuk dalam peta maupun blok perusahaan, sehingga merugikan negara karena diduga tidak membayar pajak.
Menyikapi hal ini, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini.
“Kita minta kepada APH dan Gakum PKH untuk menindak lanjuti hal ini,” ujar seorang warga yang tidak mau namanya di publikasi, beberapa waktu lalu.
Dirinya sangat menyayangkan hal ini, sebab sudah terjadi begitu lama, bahkan lahan tersebut sudah sempat di replanting.
“Itu artinya, selama puluhan tahun PT TPP sudah membohongi masyarakat dan negara, bahkan saya menduga ada permainan antara pejabat setempat dengan perusahaan,” ungkapnya.
Sekali lagi, dirinya sebagai masyarakat meminta permasalahan ini diusut tuntas, karena selain merugikan negara terkait pajak juga merugikan warga terkait keberadaan Fasum tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap lahan tersebut diketahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan pemekaran desa hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 591/8/1973 tentang pemberian izin PT Tunggal Perkasa Plantation.
SK tersebut ditandatangani oleh Dirjenbun Ir Pang Soeparto dan menerangkan bahwa lahan PT TPP adalah seluas 10.244 Hektare serta menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam pemekaran Desa Sungai Sagu.
Namun karena pada saat itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga ditanami oleh PT TPP dan di klaim masuk dalam HGU.
Tokoh masyarakat Pasir Penyu yang juga mantan CDO PT TPP Arifuddin Ahalik meminta agar PT TPP mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan menyerobot lahan desa dan jangan mengaku-ngaku itu bagian dari HGU nya, PT TPP Harus menjadi contoh yang baik dalam berusaha di daerah ini,” tegasnya, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu CDO PT TPP Yudita sebelumnya ketika dikonfirmasi melalui seluler dengan tegas mengatakan tidak ada lahan Fasum, bahkan dia menjelaskan bahwa Kantor Desa Sungai Sagu dan Komplek Pemakaman Umum masuk dalam izin perusahaan.
“Kantor desa (Sungai Sagu, red) dan Komplek Pemakaman Umum masuk dalam izin PT TPP namun sudah kita keluarkan dari izin,” singkatnya. (Man)

