RIAUDETIL.COM, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, Kamis (2/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH ketika dikonfirmasi Kamis (3/10/2025) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango SH MH membenarkan hal tersebut.
Kasi Pidsus yang dalam hal ini didampingi oleh Kasi Intelijen menyampaikan, mereka adalah SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta tahun 2012 hingga sekarang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.806/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Kemudian AB, selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-TSK.807/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Selanjutnya ZAL, Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.808/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Berikutnya KHD, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.809/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
SS, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.810/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
RRP, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.812/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
THP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.813/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
RHS, selaku Teller dan Kasir Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.815/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 20259.
RHS ini, kata Kasi Pidsus melakukan pencairan terhadap defosito 3 orang nasabah dengan total mencapai Rp1,1 Milyar.
Terakhir adalah KH, selaku Debitur (Nasabah) yang melakukan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.814/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Dijelaskannya, KH memakai nama sendiri untuk pinjaman Rp225 juta, memakai nama NG untuk pinjaman Rp230 juta, memakai nama AN untuk pinjaman Rp193 juta dan memakai nama AH untuk pinjaman Rp225 juta.
“Agunan berbeda dengan nama peminjam, sekarang seluruh pinjaman macet sedangkan agunan tidak bisa di eksekusi karna nama berbeda, tidak ada hak tanggungan,” ungkapnya
Untuk mempercepat proses Penyidikan, selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) tersangka tersebut dilakukan penahanan pada hari yang sama Kamis (2/10/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari kedepan. (Man)

