RIAUDETIL.COM, INHU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Provinsi Riau memvonis bebas 2 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).
Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung Senin (22/9/2025) yang lalu menyatakan bahwa 2 tersangka yaitu Abdul Karim selaku juru ukur Kantor BPN Inhu dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai saat itu tidak bersalah.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 Miliar.
Menyikapi keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu selaku penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH ketika dikonfirmasi Kamis (2/10/2025) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyatakan Kasasi terkait hal tersebut.
“Hari Ini kita serahkan memori kasasi kepada Makamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” singkatnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhu Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan. (Man)

