Setelah Melalui Kasasi, Akhirnya Kades Seberida Inhu di Eksekusi

RIAUDETIL.COM, INHU – Kepala Desa (Kades) Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ria Saprina akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jumat (3/10/2025) malam

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung hasil Kasasi nomor: 1393.K/PID/2025, berbunyi menguatkan uraian dan pembuktian dalam dakwaan jaksa penuntut yang sebelumnya juga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun.

Kajari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidum Andy Situmorang SH MH membenarkan telah dilaksanakan eksekusi tersebut.

“Benar, tersangka sudah kita jebloskan ke penjara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa sesuai putusan Kasasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atas penertiban tiga Persil surat Sporadik sebagaiman tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam pertimbangan hakim pada pokoknya kesalahan Kades mengetahui bahwa penerbitan Sporadik untuk mengganti hilangnya SKGR adalah dua hal yang berbeda yang tidak dapat digantikan.

Kemudian, majelis hakim juga menyebutkan didalam pertimbangan bahwa SKGR adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, Camat untuk peralihan tanah garapan yang belum bersertifikat.

“Kendati demikian, sporadik tanah adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dibawah penguasaan seseorang yang belum pernah di daftar,” ujarnya

Selanjutnya dapat digunakan kegiatan pendaftaran untuk pertama kali atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

“Juknis tersebut tertuang dalam pasal 1 angka 11 Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” tegasnya.

Oleh karenanya Hakim berpendapat dengan diterbitkannya surat sporadik tanah oleh terdakwa padahal diketahui bahwa terhadap lahan tersebut sebelumnya telah ada SKGR maka perbuatan itu telah melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hingga akhirnya atas perbuatan terdakwa tersebut telah diuji pada tingkat Pengadilan Negeri, Banding hingga Kasasi, namun pada akhirnya tetap apa yang menjadi uraian dan pembuktian dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang diyakini oleh hakim untuk menyatakan kesalahan pada diri Ria Saprina. (Man)