Selain Mobil ODOL Masuk Kota, Warga Rengat Juga Kesalkan Banyaknya Mobil Batu Bara Parkir di Jalan

Mobil angkutan batubara yang parkir di jalan lintas rengat - pematang reba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah mengeluarkan aturan mengenai larangan kendaraan berat masuk kawasan Kota Rengat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Inhu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang didukung oleh pemasangan rambu-rambu larangan lalu lintas di batas kota.

Poin utama dari penerapan aturan ini di wilayah Inhu, khususnya jalur Kota Rengat dan sekitarnya, dimana pembatasan Tonase Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 ton dilarang keras melintas di jalan kelas IIIB atau jalan pemukiman/dalam kota.

Namun berdasarkan informasi yang didapat, sejauh ini masih banyak mobil Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ke dalam kota Rengat untuk melakukan aktivitas pembongkaran barang.

Hal ini selain melanggar ketentuan yang berlaku juga membahayakan bagi aktivitas masyarakat dimana kota rengat adalah ibukota kabupaten Inhu yang notabene padat dengan aktivitas warga.

Selain itu tentu saja hal ini dapat merusak fasilitas kota seperti jalan maupun fasilitas lainnya seperti kabel listrik dan kabel telkom yang memenuhi kota.

Masyarakat juga menyoroti tentang banyaknya mobil angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan menuju danau raja rengat, hal ini dinilai sangat menggangu lalu lintas.

Edi, salah seorang warga rengat menyampaikan ke khawatiran pada saat melintas dijalan tersebut terutama pada saat menuju ke kota Rengat karena tidak dapat melihat lawan yang muncul dari SPBU.

“Kita terpaksa harus hati-hati karena pandangan kita terhalang oleh mobil angkutan batu bara yang parkir di jalan tersebut,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Dirinya berharap ada upaya dari dinas terkait untuk menertibkan, karena ini sangat merugikan, belum lagi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh parkir mobil berat tersebut.

“Terlebih lagi mobil-mobil tersebut parkir berlama-lama di jalan tersebut dan kita juga tidak tau apa tujuannya parkir di lokasi tersebut,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Faisal Ilahi mengatakan bahwa Dishub Inhu telah menyurati pihak tambang batu bara dalam hal ini PT Global untuk duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan parkir di jalan.

“Kita juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas PUPR dalam menyesuaikan masalah ini,” ujarnya.

Jika himbauan terhadap hal ini tidak digubris maka kita akan melakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku, singkatnya. (Man)