RIAUDETIL.COM, RENGAT – Lurah Pasar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Harta Kurniawan sangat menyesalkan adanya mobil besar atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ke dalam kota Rengat untuk melakukan aktivitas pembongkaran barang.
Berdasarkan informasi yang didapat, mobil tersebut datang dari Jakarta untuk membongkar barang elektronik (parabola) ke toko Romi yang berada di jalan Veteran Pasar Rengat.
Akibat dari masuknya mobil tersebut beberapa kabel yang ada di sepanjang jalan putus, selain itu juga mengganggu aktivitas masyarakat disepanjang jalan yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat.
Hal ini disampaikan oleh Lurah Pasar Kota Rengat Harta Kurniawan kepada media ini pada saat menegur supir mobil tronton tersebut.
Saat di konfirmasi dilokasi, salah seorang Awak mobil mengatakan bahwa dia diperintahkan oleh pemilik barang untuk mengantarkan barang tersebut langsung ke gudang yang berada di Jalan Veteran Rengat.
Berdasarkan Aturan mengenai larangan kendaraan berat masuk kawasan Kota Rengat, Kabupaten Inhu diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Inhu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang didukung oleh pemasangan rambu-rambu larangan lalu lintas di batas kota.
Poin utama dari penerapan aturan ini di wilayah Inhu, khususnya jalur Kota Rengat dan sekitarnya, dimana pembatasan Tonase Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 ton dilarang keras melintas di jalan kelas IIIB atau jalan pemukiman/dalam kota.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan dengan tegas mengatakan tidak ada konpensasi baru mobil besar untuk masuk ke dalam kota rengat.
“Seharusnya pihak toko menyediakan angkutan khusus untuk mengangkut barang tersebut masuk kedalam Kota Rengat,” tegasnya.
Kasat menegaskan, selain melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Inhu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, kendaraan bertonase besar yang masuk ke kawasan Kota Rengat untuk melakukan bongkar muat juga melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf e jo. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak mematuhi rambu larangan.
“Aktivitas bongkar muat juga tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (Man)

