RIAUDETIL.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria pengangguran asal Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/3/ 2026) sekira pukul 15.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit, di lokasi yang sama berhasil diamankannya dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya kepada media, Senin (8/3/2026).
Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat pada hari Senin (2/3/ 2026) sekira pukul 14.00 WIB.
“Masyarakat melaporkan bahwa di perkebunan kelapa sawit Desa Japura Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH.
“Kasat kemudian langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut adalah AW alias Ades .
“Tersangka, yang lahir di Japura pada 1/71979 ini tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Pada Kamis (5/3/ 2026) sekira pukul 15.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa Ades sedang berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura.
“Tim segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka,” ujarnya lagi.
Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Anggota tim segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Realmi warna biru.
“Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang, tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” sambungnya.
Di saku celana sebelah kiri Ades, ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet tersebut, terdapat tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet.
“Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika,” jelasnya.
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 (nol koma tujuh puluh) Gram. Setelah dilakukan interogasi, Ades mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum,” tegasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aiptu Misran juga menambahkan bahwa pihak Polres Inhu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Saat ini, tersangka masih dalam penahanan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Inhu maupun daerah sekitarnya. (Man)

