Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 33 Unit Sepeda Motor Diamankan

RIAUDETIL.COM, INHU – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini terungkap berdasarkan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Inhu, Jalan Ahmad Yani Rengat, Rabu (24/9/2025).

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh SIk MSi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrk SIk MA, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak dan PS Kasi Humas Aiptu Misran serta personil Satreskrim lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan 9 orang tersangka curanmor dan pemalsu STNK yang berasal dari Kabupaten Inhu, Inhil, Kampar dan Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Inhu dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 2 September 2025 salah satu korban yang motornya dicuri datang ke Polsek lirik untuk melapor.

“Sepeda motor yang hilang tersebut adalah satu unit Honda Scoopy yang hilang di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik,” terangnya.

Kemudian Tim Operasional Sat Reskrim Polres Inhu dan Tim Gabungan Polsek Lirik dan Pasir Penyu melakukan rangkaian penyidikan terhasap hal ini.

“Dari penyidikan tersebut diketahui bahwa diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu,” sambungnya.

Kemudian tim opsnal mengamankan 2 orang tersangka yang diduga keras telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban yang berada di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.

“Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban yang berada di Desa Sungai Sagu,” paparnya.

Dikatakannya bahwa dari keterangan tersangka mereka mengaku bahwa mereka adalah sindikat Curanmor yang berada di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Lirik, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat. Kemudian tim pemburu curanmor melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.

“Saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pencuri dan penadah diketahui ada selembar STNK atas nama Casie, saat dilakukan pengecakan tidak terdaftar di Samsat Riau dan data kepemilikannya tidak sesuai dengan aslinya,” paparnya.

“Kemudian saat dilakukan penyelidikan diketahui bahwa surat tersebut diberikan oleh Deski penjual sepeda motor tersebut kepada Rid,” terangnya.

Dari rentetan peristiwa ini Polres Inhu akhirnya mengamankan 10 orang tersangka, 5 orang pelaku curanmor yang merupakan warga Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu dimana 1 diantaranya anak dibawah umur, 2 orang pemalsu STNK yaitu warga Kampar dan Sumut.

“Selanjutnya 2 orang penadah yang merupakan warga Indragiri Hilir (Inhil), selain itu juga diamankan sebanyak 33 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa 2 unit mobil tersebut merupakan mobil yg digunakan oleh para tersangka untuk menjalankan aksinya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kendaraan mereka, upayakan agar menggunakan kunci ganda.

Kepada para pelaku dan pengguna sepeda motor curian Kapolres menghimbau agar dengan kesadaran menyerahkan sepeda motor tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas. (Man)