RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memberlakukan kegiatan pembelajaran dengan langsung bertatap muka, setelah sebelumnya memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal ini dilakukan mengingat kondisi udara yang masuk dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap, namun dalam beberapa hari belakangan udara di Inhu kembali normal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Inhu Nomor : 100.3.4.4/DISDIKBUD/13 tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan di Inhu.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di Inhu serta dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pada poin pertama dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai hari Senin, tanggal 31 Agustus 2026.
Poin kedua, seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran dan berada di lingkungan satuan pendidikan.
Poin ketiga, khusus satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Batang Cenaku, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR) mengingat wilayah tersebut masih terdampak kabut asap.
Pelaksanaan BDR agar dilakukan
secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik dengan tetap
memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
Poin keempat, seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar mengawali kegiatan masuk sekolah dengan melaksanakan Salat Istisqa (shalat meminta hujan) sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan serta kondisi udara segera membaik.
Kelima, pelaksanaan shalat Istisqa agar dikoordinasikan oleh kepala satuan pendidikan dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan dan peserta didik serta dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi di masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, orang tua/wali peserta didik diharapkan memastikan anak membawa dan menggunakan masker dari rumah selama berada di lingkungan sekolah, kecuali bagi peserta didik pada satuan pendidikan di Kecamatan Batang Cenaku yang melaksanakan BDR.
Kemudian, kepala satuan pendidikan agar melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan segera melakukan koordinasi dengan orang tua/wali apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Inhu dan informasi dari instansi terkait.
Bupati juga menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/DISDIKBUD/9 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Inhu dinyatakan tidak berlaku lagi. (Man)

