RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ketangkasan dan kewaspadaan personel kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim dari Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pengedar narkotika saat ia sedang berada di atas kendaraannya, serta mengamankan barang bukti berupa sabu dan perlengkapan transaksi.
“Penangkapan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu,” kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Sabtu (29/8/2026) mewakili Kapolres.
Dijelaskannya bahwa tersangka seorang laki-laki beinisial DP alias Idep (37) bekerja sebagai petani/pekebun, beralamat di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
“Kronologi peristiwa bermula Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Serangge III Desa Peladangan,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi. Atas perintah pimpinan, tim langsung turun melakukan penyelidikan mendalam.
“Bergerak cepat menuju lokasi, sekitar pukul 23.30 WIB pasukan tiba di lokasi sasaran dan segera mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda Revo berwarna hitam,” ungkapnya.
Saat disergap, tersangka sempat membuang bungkusan terlarang ke pinggir jalan, namun tetap berhasil diketemukan oleh petugas. Hasil penggeledahan dan interogasi memperlihatkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 Gram tersebut adalah milik tersangka.
“Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Vivo berwarna hitam, kendaraan bermotor yang dikendarai serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp90ribu,” sambungnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Peranap untuk proses awal, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Man)

