RIAUDETIL.COM, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa uang sitaan dari kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta nantinya akan dikembalikan ke kas daerah (kasda) kabupaten setempat.
Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara yang kini terus digesa oleh tim penyidik.
“Uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan. Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko, Senin (13/10/2025).
Hingga kini, upaya pemulihan kerugian negara sudah menunjukkan hasil. Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu berhasil menyita Rp1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah.
“Dana tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu. Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp14 miliar yang ditargetkan untuk disita guna memulihkan total kerugian negara yang mencapai Rp15 miliar,” paparnya.
Hamiko menjelaskan, proses penyidikan juga diiringi dengan pemeriksaan terhadap 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan mereka dalam skema korupsi yang melibatkan pihak internal BPR Indra Arta.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi nasabah untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana pinjaman mereka.
“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” kata Hamiko.
Ia menambahkan, pengembalian dana oleh para nasabah tidak hanya membantu penyelamatan keuangan negara, tetapi juga dapat melindungi mereka dari potensi jeratan hukum. (Man)





