Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025

Formasi Kejari Inhu tahun 2025

RIAUDETIL.COM, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Bidang Intelijen melaksanakan Rilis capaian kinerja tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan dan publik tentang pencapaian target kinerja tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Hal ini guna memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya (anggaran, SDM) sekaligus sebagai bahan evaluasi individu insan Adhyaksa dan organisasi (lembaga) penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 14 (empat belas) perkara yang terbagi kedalam beberapa perkara.

“Diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu tahun 2015-2016 di Kabupaten Inhu,” terangnya.

Kemudian dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.

Selanjutnya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemda Inhu tahun 2023.

“Terhadap penyidikan tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan sebanyak 13 (tiga belas) orang Tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikannya, sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus telah melakukan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebanyak 4 (empat) perkara dengan 4 (empat) orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemda Inhu tahun 2015-2016 dan dalam perkara Tipikor Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim.

Bidang Pidsus telah melakukan eksekusi perkara Tipikor yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebanyak 1 (satu) perkara dengan 2 (dua) orang Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000 di Panwaslu Inhu pada tahun anggaran 2017 sampai 2018.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2025 Bidang Pidsus telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebesar Rp150 juta dari perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN tahun 2017 sampai 2018.

“Bidang Pidsus juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara Tipikor di Perumda BPR Indra Arta sebesar Rp. 1.829.845.700,” ungkapnya.

Kemudian pada perkara penerbitan SHM di atas tanah milik Pemda Inhu tahun 2015-2016 sebesar Rp1.701.450.000 dn pada perkara penerbitan SKGR Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim sebesar Rp920 juta-.

“Sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan penanganan perkara dan kegiatan hukum dengan hasil yang beragam pada setiap jenis layanan hukum,” paparnya.

Pada Perdata Litigasi, Kejari Inhu menangani sebanyak 3 perkara dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian mencapai 100%, yang menunjukkan efektivitas penanganan perkara perdata melalui jalur litigasi.

“Pada Perdata Non Litigasi, tercatat sebanyak 43 perkara (kegiatan) yang ditangani dan seluruhnya juga berhasil diselesaikan,” jelasnya.

Persentase penyelesaian pada kategori ini mencapai 100%, mencerminkan optimalnya peran kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata di luar pengadilan melalui pendampingan dan bantuan hukum.

Sedangkan Tata Usaha Negara (TUN) Litigasi, pada tahun 2025 tidak terdapat perkara yang ditangani maupun diselesaikan, sehingga capaian kinerja tercatat 0%.

“Hal ini sejalan dengan tidak adanya permohonan atau penugasan di bidang TUN litigasi pada tahun berjalan,” ujarnya.

Dalam kegiatan Pemberian Pertimbangan Hukum, Kejari Inhu menangani sebanyak 61 kegiatan dari target sebanyak 6 kegiatan, pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa sebanyak 4 kegiatan dari target 4 kegiatan.

“Pada kegiatan Penegakan Hukum bidang Perdata dan TUN, terdapat 2 kegiatanyang ditangani dan dapat diselesaikan sebanyak 2 kegiatan dengan persentase penyelesaian 100%,” sambungnya lagi.

Adapun untuk Tindakan Hukum Lain, tidak terdapat kegiatan yang ditangani maupun diselesaikan pada tahun 2025. Layanan informasi dan pelayanan hukum gratis target 12 layanan dengan realisasi sebanyak 30 layanan.

“Kemudian pengelolaan Hallo JPN dari target 12 kegiatan dapat direalisasikan sebanyak 24 kegiatan,” bebernya.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)Sepanjang periode pelaporan tahun 2025 telah melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada kegiatan pemusnahan barang bukti, Kejari Inhu telah melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti dari 358 perkara,” ungkapnya.

Pemusnahan tersebut didominasi oleh barang bukti tindak pidana narkotika, dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.462,45 Gram, pil ekstasi seberat 182,94 Gram dan daun ganja seberat 161,95 Gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti lainnya, antara lain pakaian, kayu, telepon genggam, parang, egrek, obeng, senter, tojok, timbangan, plastik dan sepatu, yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

“Pada kegiatan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak, telah dikembalikan barang bukti dari 117 perkara,” tegasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam hal penyetoran uang rampasan, Kejari Inhu berhasil menyetorkan uang rampasan ke kas negara dengan total nilai sebesar Rp146.201.000. Penyetoran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kejari Inhu juga melaksanakan kegiatan lelang dan penjualan langsung barang rampasan. Melalui mekanisme lelang, sebanyak 5 barang rampasan berhasil dilelang dengan total PNBP sebesar Rp432.840.145,” terangnya.

Sementara itu, melalui mekanisme penjualan langsung, sebanyak 98 barang rampasan berhasil dijual dengan total PNBP sebesar Rp.242.788.000,00.

Terhitung tanggal 22 Juli 2025 Kejari Inhu secara resmi mengelola Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (Rupbasan) Rengat pasca pengelolaannya diserahkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada kejaksaan Agung RI.

“Pengelolaan Rupbasan Rengat oleh Kejari Inhu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 399 tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024,” jelasnya.

Secara keseluruhan, capaian kinerja pengelolaan barang bukti dan barang rampasan ini mencerminkan komitmen Kejari Inhu dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.

“Sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara serta kepastian hukum bagi masyarakat.Rengat,” pungkasnya. (Man)